Nasional

TNI Berhasil Menangkap Oknum Anggota Polda Sumut Yang Bawa Sabu Di Asahan

TNI menangkap seorang anggota polisi berinisial Aiptu FFB karena mengedarkan narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). FFB Aiptu yang ditugaskan di Unit Medis Polda Sumut ditangkap TNI karena membawa sabu seberat 68,45 gram. Dikutip Bengkelsastra, Selasa (6/6/2023), Kolonel Kapendam I/BB Rico Siagian menjelaskan, penangkapan FFB Aiptu bermula saat perwira TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, mendapat laporan dari tangan masyarakat dan swasta membawa sabu di dalam mobil pada Senin (5/6) sekitar pukul 19.30. WIB.

Pesan itu dikirim ke Intel Daunit Kodim 0208/Asahan Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dipanggil untuk menangkapnya. Selain itu, delapan petugas diturunkan untuk menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas lapangan menemukan kendaraan yang diduga membawa narkoba jenis Avanza registrasi BK-1976-FB. Kendaraan juga diperiksa. “Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bekerja di Polda Sumut di Dokkes. Saat itu ditemukan satu paket sabu yang dikatakan seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut.” dia menambahkan. Rico kepada Bengkelsastra hari ini. Rico mengatakan, pihak kepolisian Asahan juga datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, FFB Aiptu dibawa ke kantor cabang Intel Kodim 0208/Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Maut Di Tol Cipali, Dipicu Menghindari Lubang