Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Adanya aturan ini di antaranya agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk memenuhi kecukupan LPG bagi masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, mendorong kesejahteraan masyarakat dan mendukung daya beli masyarakat, serta menjamin distribusi 3kg. Tabung elpiji tepat sasaran dan dengan harga yang tepat untuk target pelanggan tertentu yaitu rumah tangga tunggal, usaha kecil, nelayan dan petani,” kata Tutuka Ariadji, Direktur Utama Migas, menjelaskan dikutip dari laman Kementerian Penerangan. energi dan sumber daya mineral, Selasa (7/3/2023).
Beberapa hal diatur dalam keputusan menteri ini, seperti pelaksanaan pendistribusian isi ulang khusus LPG yang tepat sasaran, pelaksana pendistribusian isi ulang khusus LPG, persyaratan dan kewajiban, penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (tahap Idan tahap II), serta kuota volume isi ulang LPG tertentu.
Mekanisme pelaporan dan pemantauan penyaluran khusus isi ulang LPG, dukungan operasional penganggaran subsidi, dan terakhir mekanisme verifikasi sanksi. Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran,diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sesuai aturan yang ditandatangani pada 28 Februari lalu, Dirjen Migas memilih pentahapan wilayah dan waktu pendistribusian isi ulang elpiji khusus tepat sasaran, dimana Badan Usaha Mendapat Penugasan Pengadaan dan Pendistribusian LPG Tertentu Secara Bertahap Mulai Tanggal 1 Maret 2023 di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, melakukan proses pendataan Pengguna LPG tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi. Sementara itu, mulai 1 Mei 2023, pendataan kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilakukan secara bertahap.