Nasional

Syarat Pembuatan SIM Terbaru Wajib Lampirkan Fotokopi Sertifikat Pendidikan Mengemudi

Perilaku mengemudi yang buruk di jalan raya Indonesia mengkhawatirkan polisi karena masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum merancang sistem baru sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan baru menyebutkan bahwa pemohon SIM harus menyerahkan bukti pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterima dari pihak ketiga.

“Membuat kartu SIM di Indonesia sangat mudah. Itu kecelakaan, saya tahu siapa pun bisa mengemudi. Hal terpenting di sekolah ini (diuji) adalah etika berkendara. Yang tidak kita miliki adalah pengemudi, orang yang mengemudi di jalan hingga terjadi kecelakaan. Itu tidak etis,” kata Direktur Registrasi dan Identitas (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Menurut Jusri, kebiasaan berkendaraan liar menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang berimbas pada kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah mau terbang saja, karena dia sudah tahu panjang dan tidak akan ke kiri, dia memotongnya, karena tidak ada etika. Tahu itu larangan, dia cabut larangan itu, nah seharusnya sekolah seperti itu,” kata Yusri.

Syarat baru pembuatan SIM tercantum dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perintah ini telah dikeluarkan sejak 17 Februari 2023.

“Sekarang kita perbaharui lagi, kita selesaikan lagi dengan Perpol 2 Tahun 2023, sudah berakhir kemarin. Salah satu persyaratan untuk persyaratan ini adalah administrasi untuk mendapatkan SIM,” katanya.

Menurut Yusri, undang-undang tersebut sudah ada sejak Perpol sebelumnya. Namun, dalam peraturan terbaru, pemohon SIM wajib memiliki surat keterangan dari sekolah mengemudi. Karena dalam undang-undang Perpol dikatakan surat izin mengemudi memberikan surat izin mengemudi yang sah. Persetujuan resmi,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, akan ada regulasi manufaktur di bawah Perpol 2/2023. Yusri mengatakan, amandemen itu terkait penerapan aturan dari SOP. Ditambahkannya, “Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan.”

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Tak Kapok, Fariz RM Kembali Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

bengkelsastra.com - Musisi legendaris, Fariz RM, kembali terjerat kasus narkoba setelah ditangkap oleh Polres Metro…

15 jam ago

Kisah Pasutri Mbak Ita dan Alwin, Tersangka Korupsi Proyek Pemkot Semarang

bengkelsastra.com - Wali Kota Semarang, Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, bersama suaminya Alwin…

16 jam ago

Kematian Tragis Pasutri Sleman: Keracunan AC Mobil Diduga Penyebabnya

bengkelsastra.com - Pasangan suami istri asal Sleman, berinisial ER (32) dan IM (28), ditemukan tak…

2 hari ago

BEM SI Siap Gelar Aksi Puncak ‘Indonesia Gelap’ pada 20 Februari di Jakarta

bengkelsastra.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali melaksanakan aksi protes besar…

2 hari ago

Dewi Sukarno Lepas Status WNI, Luncurkan Partai 12 Heiwa To di Jepang

bengkelsastra.com - Dewi Sukarno, janda dari Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, baru saja mengumumkan keputusan…

2 hari ago

Aksi Siswa di Nabire: Polisi Selidiki Keterlibatan KNPB dalam Demo

bengkelsastra.com - Polisi sedang mendalami keterlibatan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam aksi demo…

2 hari ago