Seorang Bocah Lelaki Berusia 8 Tahun Diculik Dan Dibunuh Oleh Remaja Berusia 17 Tahun Di Bangka Barat
bengkelsastra.com – Celakanya, nasib H, gadis 8 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Beliting. Ia dilaporkan hilang pada Senin (3/2023) saat bermain di perkebunan kelapa sawit di Kelapa, Bangka Barat. baru pada Kamis (9/3/2023) ia ditemukan tewas di sungai di perkebunan sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang. Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk dan ditemukan beberapa luka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembunuhan H, remaja berinisial AC (17). AC sengaja menculik H yang berasal dari keluarga kaya dan meminta uang tebusan Rp 100 juta. Namun, polisi masih mencari alasan mengapa AC tidak melepaskan korban saat meminta uang tebusan kepada orang tua H.
Kasus ini terjadi pada Senin (3 Juni 2023). Pada hari itu, AC yang juga tetangga korban membawa H yang sedang bermain bersama teman-temannya. Sebelum berangkat dengan AC, H menitipkan mainannya pada salah satu temannya karena terburu-buru diajak pelaku naik motor. AC awalnya ingin mengajak korban memancing.
Namun si pembunuh berubah pikiran dan membawa korban ke perkebunan sawit. Di tempat kejadian, tersangka langsung mengikat tangan korban dan memukulinya dengan tongkat hingga meninggal dunia. Bahkan setelah yakin korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.
Usai H tewas, AC mengirim SMS ke ibu korban dan ketua RT setempat. Menggunakan ponsel orang lain, AC meminta uang tebusan meski H sudah meninggal.
“Pesan dikirim ke ibu korban dan ketua RT setempat meminta uang tebusan Rp 100 juta,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra, Kamis (16/3/2023). Investigasi mengungkapkan bahwa AC telah belajar untuk meminta uang tebusan dan pemerasan di media sosial.
Mendapat laporan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan menangkap pelaku di kompleks perumahan Kelapa Sawit pada Selasa (14/3/2023). Yan memastikan kasus pembunuhan H tidak ada hubungannya dengan penjualan organ seperti yang diberitakan masyarakat.
Menurut dia, jenazah korban dimusnahkan karena tergeletak di tepi sungai di perkebunan sawit. Selain itu, tubuh korban kemungkinan telah dirusak oleh hewan liar seperti biawak yang habitatnya ada di kawasan tersebut. AC disebut sebagai tersangka dan di bawah Bagian 340, Menurut § 338 KUHP dan UU No. 23 Tahun 2002 Kol., sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 Kol., tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki, batang kayu, jiwa yang perlu diikat, handphone dan pakaian.
Edi Purwanto, ayah H, membenarkan bahwa AC merupakan tetangga yang sering berinteraksi dengan dirinya dan warga sekitar. Edi sendiri tak banyak bicara soal motif AC membunuh anaknya secara sadis.
“Polisi akan mengungkap motifnya, kami sekeluarga menunggu hasil dari kepolisian,” ujarnya. Namun, dia menduga pelaku pembunuhan Hafiza bukan hanya AC, tapi kemungkinan juga ada pelaku lainnya. “Di AC, kami serahkan kepada polisi untuk menanganinya. Kami keluarga, tidak ada yang bisa kami lakukan,” kata Edi.
Sementara itu, Edi belum mau mengomentari hubungannya dengan AC dan pihak lain yang diduga bersalah. Selain itu, soal dugaan perselisihan dengan pelaku AC. Selain bertetangga, Edi juga bersama orang tua AC di perkebunan sawit. Tempat tinggal korban H dan pelaku terpisah tiga rumah dengan jarak kurang lebih 20 meter.
Di kawasan ini terdapat sekitar 30 jenis dari 36 dinding beton yang dibangun saling berhadapan dan dipisahkan oleh jalan. Sebelumnya, Edi istrinya menerima pesan di WA dari seseorang berupa foto anaknya.
Dalam pesan WA yang sama, pengirim pesan menuntut uang tebusan Rp 100 juta. Sebagai seorang ayah, Edi tidak menyangka anak keduanya meninggal dengan cara yang tidak wajar. “Tidak disangka tentu saja, karena iya. Dia juga minta bantuan teman, bisa bantu cari tahu apa motifnya?” tambah Edi. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku yang tega membunuh putrinya.