Berita

Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis: Aset Mewah Dirampas untuk Negara

bengkelsastra.com – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas semua aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas, untuk negara. Putusan tersebut kemudian diperkuat dalam keputusan banding yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sidang banding yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arianto. Pada persidangan tersebut, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. Hukuman penjara yang awalnya dijatuhkan selama 6,5 tahun kini diperpanjang menjadi 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun,” kata hakim Teguh.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menambah hukuman berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar Harvey, yang jumlahnya mencapai Rp 420 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar,” tambah hakim Teguh.

Putusan banding ini mengubah beberapa aspek dari keputusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, khususnya terkait dengan pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, keputusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.

Salah satu keputusan yang tetap dikuatkan adalah terkait dengan aset Harvey. Dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas seluruh aset yang dimiliki Harvey untuk negara. Aset tersebut termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, serta mobil mewah yang diberikan Harvey sebagai hadiah untuk istrinya, Sandra Dewi.

“Menimbang terhadap barang bukti aset yang telah disita, majelis hakim memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Putusan lengkap yang mencakup keputusan tersebut sudah dipublikasikan oleh Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan, yang memuat rincian mengenai aset yang dirampas, termasuk yang dimiliki oleh Sandra Dewi.

admin

Recent Posts

Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: “Karier Mereka Tamat”

bengkelsastra.com - Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tidak…

4 jam ago

Yusril: Reynhard Sinaga Tak Prioritas, Ada 54 WNI Dipidana Mati di LN

BengkelSastra - Yusril Ihza Mahendra, seorang tokoh politik dan ahli hukum Indonesia, mengungkapkan bahwa kasus…

17 jam ago

Pemerintahan Prabowo Tanggapi Positif, Skor IPK Indonesia Naik Signifikan

bengkelsastra.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan apresiasi terhadap peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK)…

1 hari ago

Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah: Kepala Desa Kohod Ditangkap Bareskrim Polri

bengkelsastra.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait…

1 hari ago

Kastil dan Istana Swedia: Menelusuri Sejarah dan Arsitektur yang Megah

bengkelsastra - Swedia, negara yang kaya akan sejarah dan budaya, memiliki banyak kastil dan istana…

2 hari ago

Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Janji Lanjutkan Reklamasi Sesuai Regulasi

bengkelsastra.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut…

2 hari ago