Polisi Bongkar Sindikat Mafia Judi Online: 5.146 Rekening Diblokir, Rp 167 Miliar Disita
bengkelsastra.com – Kepolisian berhasil memblokir 5.146 rekening terkait kasus sindikat mafia akses website judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para bandar judi diketahui membeli rekening dari masyarakat untuk menyembunyikan jejak mereka.
Modus Operandi Sindikat
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa sindikat ini tidak menggunakan rekening pribadi untuk aktivitas judi online. Sebaliknya, mereka membeli rekening milik orang lain untuk mencantumkannya di situs mereka.
“Sindikat ini menggunakan rekening yang dibeli dari masyarakat. Mereka tidak mencantumkan rekening milik pribadi,” ujar Wira pada Senin (25/11/2024).
Dari ribuan rekening yang telah diblokir, sebanyak 3.412 rekening digunakan khusus untuk deposit permainan judi online. Rekening tersebut dibeli langsung dari pemilik aslinya untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Saat dilakukan penelusuran, pemilik asli rekening mengaku bahwa rekening mereka telah dijual dan tidak tahu aktivitas yang terjadi,” tambah Wira.
Aset Rp 167 Miliar Disita
Selain pemblokiran rekening, kepolisian juga menyita berbagai aset dengan total nilai mencapai Rp 167 miliar. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Uang tunai: Rp 76,9 miliar
- Saldo rekening dan e-commerce yang diblokir: Rp 29,8 miliar
- Perhiasan: 63 buah senilai Rp 2 miliar
- Jam tangan mewah: 13 buah senilai Rp 3,7 miliar
- Emas: 390,5 gram senilai Rp 5,8 miliar
- Kendaraan: 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp 22 miliar
- Tanah dan bangunan: 11 unit senilai Rp 25 miliar
- Barang lainnya, termasuk 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, senjata api, peluru, serta lukisan bernilai ratusan juta rupiah.
Peran Para Tersangka
Hingga kini, sebanyak 24 tersangka telah ditangkap, termasuk 10 pegawai Komdigi yang diduga terlibat. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional sindikat ini.
- Bandar atau pengelola website: A, BN, HE, dan J (DPO).
- Agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Pengepul list website dan pengelola dana: A alias M, MN, dan DM.
- Verifikator website judi online: AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang memastikan situs judi tidak diblokir oleh pihak berwenang.
- Oknum pegawai Komdigi: Sembilan pegawai berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang diduga melakukan pemblokiran terhadap situs lain untuk melindungi website judi tertentu.
- Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU): Dua orang berinisial D dan E.
- Koordinator dan perekrut tersangka: Seseorang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) merekrut dan mengoordinasi aktivitas para tersangka.
“Pelaku T berperan merekrut serta memastikan koordinasi dengan para tersangka lainnya, termasuk mengatur proses pemblokiran situs judi tertentu,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam sindikat besar ini. Proses hukum dipastikan berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.