Pimpinan Al-zaytun Kembali Melapor Ke Bareskrim Apa Penyebab Nya?
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pasal penodaan agama.
Selain itu, pemerintah ditugaskan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumumkan temuannya kepada publik.
Masyarakat umum berhak mengetahui ada tidaknya dugaan keterkaitan Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII), perlindungan intelijen dan militer, peredaran dana masyarakat di dalamnya, hingga pengerahan mahasiswa. untuk pemilu 2004, adalah benar.
Ken Setiawan, pencipta NII Crisis Center, kali ini melaporkan Panji ke Bareskrim Polri. Pada Selasa, 27 Juni 2023, Ken mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk melaporkan Panji terkait sejumlah kasus, salah satunya dugaan penistaan agama. Ken berharap Polri mengejar Panji Gumilang melalui proses hukum yang ketat.
Selain mengakhiri aksi Panji Gumilang, tujuan kelompok lainnya adalah memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada yang kebal hukum. Jelas ini penistaan, kata Ken.
Pada Jumat (23/6/2023), anggota Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) DPP juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan DPP FAPP terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Presiden FAPP DPP Ihsan Tanjung menuding Panji melakukan penistaan terhadap Islam sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, banyak pernyataan pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi ini, antara lain, bahwa wanita dapat berdiri sejajar dengan pria selama sholat Idul Fitri dan menyanyikan lagu pujian yang bergema di Israel.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum dan Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro, polisi masih mendalami laporan Panji tersebut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan atau penjelasan pelapor dan mencari keterangan dari pihak yang berwenang atau saksi ahli yang memahami Islam, seperti MUI dan Kementerian Agama.
Toh, setelah mendapat informasi dari kelompok tersebut, polisi akan segera memulai penyelidikan untuk memutuskan apakah bukti primer sudah cukup. “Tugas kami membangun dari laporan itu apakah sarat dengan bukti atau keterangan dan apakah itu tindak pidana atau bukan. Tentu dengan bukti-bukti,” kata Djuhandani. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Terima kasih HIDAYAT
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Djuhandani mengimbau masyarakat untuk bersabar karena pemeriksaan masih berlangsung.
Namun, tidak mungkin kasus tersebut dapat diubah menjadi investigasi jika ditemukan kejahatan. Menurut Ketua Peneliti Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, terkait konflik di Al-Zaytun, pemerintah juga akan melakukan investigasi menyeluruh.
Apa pun yang dilakukan pemerintah harus didasarkan pada bukti faktual dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
“Kami mengingatkan pemerintah untuk bertindak serius atas dasar penyelidikan yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan semua aspek, dan yang terpenting adalah wajar dan adil. Jangan sampai masa depan menimpa komunitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) lagi.
Warga dituduh menghasut dan terlibat dalam NII. Namun, ketika dimasukkan ke dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa, tidak ditunjukkan bahwa, seperti biasa, yang dituduhkan adalah tuduhan penodaan agama,” katanya. Kontroversi lain
Menurut Bonar, sengketa Al-Zaytun sudah ada sejak tahun 1994 ketika sebuah sekolah Islam didirikan di atas lahan seluas 1.200 hektar. Misalnya, hubungan Komando Wilayah IX NII dengan Ma’had Al-Zaytun bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. Selain itu, ada pula dugaan dukungan intelijen dan militer dalam mobilisasi mahasiswa Al-Zaytun untuk pemilu 2004.
“Munculnya persidangan pesantren Al-Zaytun merupakan masa yang sulit dan para aktornya terlihat memiliki kepentingan politik yang berbeda. Menariknya, isu ini selalu dekat dengan tahun politik atau pemilu.
Namun, kali ini berbeda, masalah ini bisa menjadi bola gila yang hilang,” kata Bonar. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan apa yang sempurna dan adil.
Lebih lanjut, konflik Al-Zaytun juga menyangkut hak atas pendidikan dan hak mempertahankan diri, integritas dan keamanan warga di dalamnya, khususnya 7.000 siswa laki-laki dan perempuan. Pemerintah harus melakukan mitigasi dampak dan penilaian kebutuhan, termasuk penilaian yang komprehensif dan adil.
Makyun Subuki, dosen senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan setiap warga negara berhak menceritakan kisah Panji.
“Penegak hukum akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berhak memutuskan apakah akan mengusut laporan tersebut lebih lanjut atau menghentikannya berdasarkan bukti dan bukti,” ujarnya.
Selain itu, kontroversi Al-Zaytun yang saat ini berkembang diharapkan dapat mengungkap apakah dugaan hubungan NII dengan Panji dan Al-Zaytun itu benar adanya.
“Hubungan antara Al-Zaytun dan NII sudah berlangsung lama, namun tidak pernah diungkap ke publik dan tidak pernah dilihat oleh publik. Ini tidak bisa dipercaya dan benar-benar dibantah. Diperkirakan kasus saat ini mungkin merupakan akhir dari proses yang benar,” tambah Makyun