Nasional

Perusahaan Diperintahkan Beri THR Sebelum H-7, Jika Telat Kena Sanksi

Perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip Bengkelsastra Indonesia, Rabu (5/4/2023), ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. “Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Pasal 10 ayat 2.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif. Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:  Imbas Dari Perbaikan Jembatan, Pemkot Menutup Jalan Otista Bogor