Nasional

Penetapan St Sebagai Tersangka Pemberian Air Yang Dicampur Sabu Kepada Anak-anak Di Samarinda

bengkelsastra.com – Polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka kasus pemberian sabu kepada seorang anak berusia tiga tahun di rumah tetangga. “Ya (pelaku) adalah tetangganya,” kata Kombes Samarinda Apolsek Ary Fadli, Minggu (6/11). Menurut Ary, ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku berinisial ST langsung diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menambahkan: “Kami telah mengidentifikasi tersangka.” Sedangkan dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi masih mendalami motif tersangka.

“Kalaupun hanya satu (menjadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” kata Ary. Tersangka saat ini ditahan di Polres Samarinda. Tersangka didakwa di bawah § 89 dan § 76 Undang-Undang. 35 Tahun 2014 amandemen untuk kesejahteraan anak.

“Barangsiapa dengan sengaja ikut serta, memungkinkan ikut serta, memerintahkan ikut sertanya anak dalam pencabulan, serta produksi dan peredaran narkotika dan psikotropika lainnya dilarang,” kata Ary.

Sebelumnya diberitakan, anak No dinyatakan positif sabu setelah meminum air tetangganya. Pertama, korban dan ibunya pergi ke rumah tetangganya di kawasan Sungai Pinang pada Selasa sore (7/6).

“Anak itu kehausan dan tetangga membawakan air minum dari botol setengah penuh,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Sabtu (6/10). Saat kembali ke rumah, korban tidak bisa tidur karena melihat dirinya kerasukan. TRC PPA Kaltim juga membawa korban ke rumah sakit untuk tes urine. “Akhirnya mereka diminta untuk tes urin dan satu jam kemudian hasilnya positif sabu-sabu,” kata Rina.

Kemudian ibu anak tersebut melaporkan tetangganya ke polisi. Rina menuturkan kabar tersebut terjadi pada Kamis (6/8). Dia menambahkan, ibu dan anak korban, serta beberapa saksi, mendapat surat panggilan dari polisi untuk melengkapi barang bukti.

Dengan adanya kejadian tersebut, Rina berharap kasus yang terjadi di N dapat diusut dengan baik dan pelaku yang sengaja atau tidak sengaja memberikan narkoba dapat dihukum. “Kita bicara di sini, jelas ada anak yang menjadi korban di sini, dan ada bukti di hasil urin. Ada orang dewasa yang tidak menghiraukan korban sehingga memaksa kami untuk bertindak,” kata Rina.

Baca Juga:  4 Anggota Geng Motor Makassar Dibekuk Polisi Akibat Begal Pemudik Asal Kalimantan