Nasional

Pemerintahan Malaysia Berkomitmen Pertahankan Kedaulatan Di Laut China Selatan

Pemerintah Malaysia menegaskan dan berkomitmen untuk mempertahankan kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingan di wilayah maritimnya di Laut China Selatan seperti tertuang dalam Peta Baru Malaysia 1979. Demikian dipertegas Kementerian Luar Negeri Malaysia yang disampaikan dalam keterangan pers di Putrajaya, Sabtu (8/4) seperti dikutip dari Antara.

Malaysia menyatakan berpendirian teguh bahwa isu-isu yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada sesi rapat kerja Perdana Menteri di Parlemen pada 4 April 2023 juga menyatakan setiap masalah yang terkait dengan Laut China Selatan harus dibahas atau diselesaikan secara damai menggunakan platform yang ada.

Penyelesaian juga dilakukan melalui jalur diplomatik dan tanpa mempengaruhi kedaulatan, hak berdaulat dan kepentingan nasional, untuk menghindari peningkatan ketegangan (eskalasi) dan ancaman atau penggunaan kekuatan (threat or use of force). Dalam rilis persnya, Kemenlu Malaysia menyebutkan perlu upaya bersama untuk memastikan Laut China Selatan tetap menjadi laut yang damai, stabil, dan aman untuk jalur perdagangan. Malaysia akan terus melakukan pendekatan diplomasi dalam berhubungan dengan negara lain, termasuk China yang mengakui wilayah laut beririsan dengan sejumlah negara ASEAN itu.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC), yang antara lain menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan, sebagaimana disepakati oleh Negara Anggota ASEAN dan China pada 2002. Pendekatan negosiasi juga sedang diambil negara-negara anggota ASEAN dan China untuk menyelesaikan kode etik di Laut China Selatan. ASEAN dan China berkomitmen pada proses tersebut untuk menghasilkan kode etik berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis: Aset Mewah Dirampas untuk Negara

bengkelsastra.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas semua aset yang dimiliki oleh Harvey…

7 jam ago

Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: “Karier Mereka Tamat”

bengkelsastra.com - Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tidak…

7 jam ago

Yusril: Reynhard Sinaga Tak Prioritas, Ada 54 WNI Dipidana Mati di LN

BengkelSastra - Yusril Ihza Mahendra, seorang tokoh politik dan ahli hukum Indonesia, mengungkapkan bahwa kasus…

21 jam ago

Pemerintahan Prabowo Tanggapi Positif, Skor IPK Indonesia Naik Signifikan

bengkelsastra.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan apresiasi terhadap peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK)…

1 hari ago

Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah: Kepala Desa Kohod Ditangkap Bareskrim Polri

bengkelsastra.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait…

1 hari ago

Kastil dan Istana Swedia: Menelusuri Sejarah dan Arsitektur yang Megah

bengkelsastra - Swedia, negara yang kaya akan sejarah dan budaya, memiliki banyak kastil dan istana…

2 hari ago