Pemecatan Polisi dalam Kasus Pemerasan DWP 2024
bengkelsastra.com – Mabes Polri mengonfirmasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa anggota polisi, termasuk anak buah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus pemerasan terhadap warga Malaysia saat menghadiri acara DWP 2024.
Hasil Sidang Etik Propam Polri
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam, dari Selasa siang (31/12) hingga Rabu dini hari (1/1), menghasilkan putusan terhadap dua pelanggar.
Kombes Donald P. Simanjuntak (D), eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama dengan Y, dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP.
“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberikan kepada kedua terduga pelanggar sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, sidang etik terhadap pelanggar berinisial M masih berlangsung dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (2/1).
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Eksternal
Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses sidang diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal, menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini secara transparan, prosedural, dan proporsional.
“Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Pemerasan DWP
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba terkait kasus ini. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebut bahwa 45 warga Malaysia menjadi korban pemerasan DWP oleh 18 anggota polisi. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Para pelaku saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Divisi Propam Polri.
Langkah Tegas Polri
Langkah pemecatan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak segan menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik profesi. Melalui pengawasan ketat dan keterlibatan pihak eksternal, Polri berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum.