Nasional

Nama Novel Baswedan Hingga BW Dibawa Lukas Enembe Dalam Eksepsi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan gugatan atau menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas suap dan hadiah sebesar Rp 46,8 miliar. Lukas menggunakan nama mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan kecuali dirinya. Lukas memulai pidatonya dengan mengakui bahwa dia telah difitnah dan dianiaya. Dia juga merasa miskin. “Untuk rakyat Papua saya dimanapun berada. Saya pemerintah yang bapak pilih dua periode ini adalah pemimpin budaya, saya difitnah, saya dizalimi dan saya miskin,” kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, saat membacakan nota keberatan pribadi Lukas Enembe dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mengaku tidak pernah mencuri uang rakyat atau menerima suap. Dia juga berbicara tentang tuduhan terhadapnya sebagai penjudi. “Saya Lukas Enembe tidak mencuri uang rakyat, saya tidak pernah menerima uang suap, tetapi KPK tetap mempengaruhi opini publik, seolah-olah saya seorang kriminal. menjadi tindak pidana umum, bukan KPK yang berhak mengusut dan mengusut kasus perjudian,” ujarnya. Ia menanyakan mengapa KPK tidak menerima permintaannya untuk berobat di Singapura. Ia membandingkan Novel Baswedan dengan Singapura untuk penyembuhan. “Saya tahu waktu penyidik ​​KPK Novel Baswedan meminta berobat ke Singapura, pemerintah memberikannya, bahkan informasi yang saya terima dibayar oleh pemerintah Singapura.

Mengapa saya dibesarkan untuk negara kesatuan Republik Indonesia? Kalau saya mati, saya akan dibunuh oleh orang KPK sebagai kepala negara, ini akan membuat orang Papua marah dan sangat kecewa kepada orang KPK yang telah membunuh saya,” katanya. Lukas mengatakan fungsi ginjalnya hanya 8% dan dia menderita diabetes stadium 5. Ia juga mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan mengizinkannya berobat ke Singapura.

Baca Juga:  2 Art Para Pembunuh Pemilik Penginapan Akhirnya Ditangkap

“Empat kali saya terkena stroke, saya menderita diabetes, sebelum saya didiagnosis diabetes saya sudah stadium empat dan ketika saya didiagnosis sudah stadium lima. “Saya juga menderita hepatitis B, tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan banyak masalah medis lainnya di tubuh dan tes terakhir yang dilakukan dokter di RSPAD menunjukkan bahwa fungsi ginjal saya hanya 8 persen,” ujarnya.

“Kenapa saya meminta dari awal kepada Presiden KPK Firli Bahuri saat memeriksa saya di Jayapura pada 3 November 2022 untuk berobat di Singapura dan berjanji bisa berobat di Singapura, bahkan Mendagri. Saya rasa saya tidak punya obat di sana, seperti yang saya lakukan sebelumnya,” tambahnya. Ia mengatakan, uang yang didapatnya dari Rijatono Lakka hanya Rp 1 miliar dan itu adalah uangnya sendiri. Lukas mengaku siap menghadapi uang tersebut.

“Kontrak satu miliar rupiah yang ditransfer oleh Rijatono Lakka adalah uang saya sendiri yang mengarah ke tuduhan suap. keuangan negara, karena sebagai gubernur saya sama sekali tidak berwenang menggunakan anggaran. Saya bukan seorang akuntan. Bahkan, yang disebut suap satu miliar di lembar tagihan saya berubah menjadi puluhan miliar rupee yang menyebabkan penyitaan semua aset dan tabungan saya. Tidak cukup uang saya diambil dari saya, uang istri dan anak-anak saya juga diambil dari saya. Sebenarnya di BAP saya disebutkan bahwa Rp. 1 miliar itu uang saya sendiri, bukan suap atau gratifikasi. Saya menyatakan hal yang sama di bawah sumpah ketika menjadi saksi terhadap terdakwa Rijatono Lakka,” ujarnya.

Lukas mengadukan pengacaranya, Stefanus Roy, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Dia membandingkannya dengan BW.

“Yang saya tidak mengerti, pengacara saya, dr. Stefanus Roy Rening, ditetapkan sebagai tersangka sehingga menghambat penyidikan, padahal dr. Stefanus Roy Rening tidak ada di antara saksi. Dalam kasus saya, katanya karena adanya pidato Dr. Stefanus Roy Rening di depan umum yang membela saya, yang menurutnya dapat mempengaruhi pembuktian. Lalu bagaimana dr. Bagaimana hubungan Stefanus Roy Rening dengan saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara dan di akhir setiap berkas saksi ada kalimat yang menandakan keterangan saksi tidak dipaksakan, dan keterangan ini. keterangan saksi tanpa pengaruh orang lain?” ujarnya.

Baca Juga:  Area Kontak Tembak TNI Dengan KKB Di Distrik Mugi-Mam Nduga Berhasil Dikuasai

“Berbeda dengan dimakzulkannya Kombes Bambang Widjojanto karena sengaja menyuruh saksi berbohong untuk memenangkan perkaranya. Dibandingkan dengan tuduhan terhadap Dr. Stefanus Roy Rening, sudah sepantasnya Bambang Widjojanto diadili,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dituding menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan hadiah diterima dalam bentuk uang dan perbaikan atau pemeliharaan properti Lukas. Atas perbuatannya, Lukas dijerat Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Pemusnahan digabung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 digabung dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. .