Nasional

Mantan Tahanan Dan Pekerja Baru Saja Dibebaskan Dan Ditangkap Sekali Lagi

bengkelsastra.com – AW (58), pekerja lepas yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan di Lapas Cirebon, kembali mendekam di balik jeruji besi. Kali ini, Polsek Karawang Wilayah Kotabaru menahan tersangka AW terkait kejadian yang sama yaitu menganiaya tetangga rumah tempat ia tinggal. Tersangka menganiaya total lima anak di bawah umur dalam beberapa kesempatan.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono, polisi menahan tersangka AW setelah mendapat informasi dari orang tua korban. Orang tua korban dalam laporannya mengaku tersangka AW melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menyusul laporan orang tua korban, “Tersangka AW langsung kami tangkap”. Dalam jumpa pers yang digelar Jumat 23 Agustus lalu di Mapolres Karawang, Wirdhanto menyatakan tersangka tidak menolak saat ditangkap.
Menurut Wirdhanto, berdasarkan temuan pemeriksaan, tersangka AW mengiming-imingi korbannya dengan permen atau uang hingga melakukan pelecehan seksual. Setelah ditipu, korban dibawa ke rumah tersangka dan dianiaya secara seksual. Korban beberapa kali diperkosa di sekitar pemukiman warga, bahkan di kediaman tersangka.
“Korban dan tersangka yang keduanya masih di bawah umur, saling kenal karena satu tempat tinggal. Korban yang masih di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka,” ujarnya.

Menurut Wirdhanto, kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi anaknya menyebabkan terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Akhirnya saat didesak, korban mengakui bahwa tersan telah menganiayanya.

“Kemudian kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Begitu mendapat laporan, kami tindak lanjuti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bukti kuat tersangka melakukan pencabulan. diberikan kepada kami, dan kami segera menahannya,” katanya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 81, 81, dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perpu Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijadikan undang-undang.
admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Kemlu RI Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza oleh Donald Trump

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia dengan tegas menolak usulan relokasi sebagian warga Gaza, Palestina,…

16 jam ago

Uya Kuya Klarifikasi Video Kebakaran Los Angeles: Fokus pada Keberkahan dan Empati

Setelah videonya di lokasi kebakaran Los Angeles menjadi perbincangan hangat, Uya Kuya memberikan tanggapan terkait…

16 jam ago

WN China Minta Maaf Usai Viral Tuding Suap Petugas Imigrasi Indonesia

Seorang Warga Negara (WN) China berinisial LB, yang sempat viral karena pengakuannya terkait dugaan suap…

2 hari ago

Satpam Dibunuh Majikan: 22 Luka Tusukan di Tubuh Septian

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa seorang satpam bernama Septian (37)…

2 hari ago

BengkelSastra: Platform Kreatif untuk Mengasah Keterampilan Menulis dan Berkarya Sastra

BengkelSastra adalah platform inovatif yang dirancang untuk membantu para penulis, situs slot bet 200k baik…

4 hari ago

Presiden Perintahkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

bengkelsastra.com - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada TNI Angkatan Laut untuk segera membongkar…

4 hari ago