Mantan Tahanan Dan Pekerja Baru Saja Dibebaskan Dan Ditangkap Sekali Lagi
bengkelsastra.com – AW (58), pekerja lepas yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan di Lapas Cirebon, kembali mendekam di balik jeruji besi. Kali ini, Polsek Karawang Wilayah Kotabaru menahan tersangka AW terkait kejadian yang sama yaitu menganiaya tetangga rumah tempat ia tinggal. Tersangka menganiaya total lima anak di bawah umur dalam beberapa kesempatan.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono, polisi menahan tersangka AW setelah mendapat informasi dari orang tua korban. Orang tua korban dalam laporannya mengaku tersangka AW melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menyusul laporan orang tua korban, “Tersangka AW langsung kami tangkap”. Dalam jumpa pers yang digelar Jumat 23 Agustus lalu di Mapolres Karawang, Wirdhanto menyatakan tersangka tidak menolak saat ditangkap.
Menurut Wirdhanto, berdasarkan temuan pemeriksaan, tersangka AW mengiming-imingi korbannya dengan permen atau uang hingga melakukan pelecehan seksual. Setelah ditipu, korban dibawa ke rumah tersangka dan dianiaya secara seksual. Korban beberapa kali diperkosa di sekitar pemukiman warga, bahkan di kediaman tersangka.
“Korban dan tersangka yang keduanya masih di bawah umur, saling kenal karena satu tempat tinggal. Korban yang masih di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka,” ujarnya.
Menurut Wirdhanto, kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi anaknya menyebabkan terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Akhirnya saat didesak, korban mengakui bahwa tersan telah menganiayanya.
“Kemudian kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Begitu mendapat laporan, kami tindak lanjuti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bukti kuat tersangka melakukan pencabulan. diberikan kepada kami, dan kami segera menahannya,” katanya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 81, 81, dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perpu Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijadikan undang-undang.