Nasional

Kemendikbudristek Akan Jadikan Wisuda TK-SD Kegiatan Tak Wajib

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo atau akrab disapa Nino buka suara atas permintaan orang tua siswa untuk berhenti TK, SD, SMP, SMA atau SMK. Nino menjelaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda tidak menjadi kewajiban. “Pada prinsipnya Kemendikbudristek menegaskan agar program wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan sekolah menengah atas tidak menjadi kegiatan wajib yang berdampak pada orang tua/wali peserta didik,” kata Nino Bengkelsastra, Minggu (18/6/2023).

Nino menambahkan, Kemendikbudristek juga mengingatkan sekolah dan komite sekolah untuk berdiskusi dengan orang tua atau wali murid untuk menentukan kegiatan sekolah yang normal. Dijelaskannya, terkait pembahasan dengan orang tua siswa dalam Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

“Kami juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Dewan Sekolah untuk membahas dan mengadakan diskusi untuk mengidentifikasi proyek bersama di Dewan Sekolah termasuk orang tua/wali siswa, sebagaimana amanat Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, “ucap Nino. Ia ditanya soal melindungi siswa miskin agar tidak dipaksa masuk TK hingga SMA di sekolah dengan tingkat kekayaan orang tua yang berbeda dan sekolah dengan orang tua lebih kaya. Selain itu, Nino mengingatkan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus sekolah.

“Sesuai konstitusi, bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaan bidang pendidikan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata Nino.

“Kemendikbud sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar prinsip-prinsip di atas dapat diterapkan secara efektif, terutama di sekolah-sekolah dengan struktur sosial yang berbeda-beda,” ujarnya ke depan. Keluhan orang tua di Indonesia terkait program kelulusan di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui komentar di postingan Instagram @nadiemmakarim.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Tetap Kukuh Pada Kebijakan Walau Negara Luar Tidak Terima

Dalam kolom komentar Nadiem, banyak keluhan terkait kelulusan K-12 antara lain biaya wisuda dan penggantian yang menyulitkan orang tua dan wali murid, penerapan fasilitas in house dan hotel yang menambah biaya wisuda, serta sekolah yang menulis tagihan. terlalu tinggi. Meski tidak semua orang tua mampu membayar.

Selain itu, orang tua siswa juga ingin menghentikan perjalanan pendidikan jika akan menutupi kepergian siswa, guru dan keluarga guru; penyelenggara kelas orang tua yang bertanggung jawab atas acara-acara seperti hari guru dan lebaran; dan pergaulan mengarah pada pungutan liar (pungli), sedangkan orang tua siswa yang dirampok tidak berani angkat bicara. Menurut pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, komite sekolah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang melakukan kegiatan lain yang merusak objek integritas sekolah secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya dewan sekolah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memperoleh atau menggunakan keuntungan ekonomi dari penyelenggaraan jabatan, jasa dan fungsi dewan sekolah, dilarang memungut biaya dari siswa atau orang tua atau walinya.