bengkelsastra.com – Polda Metro Jaya telah mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro beserta beberapa anak buahnya. Dalam sidang Kode Etik, tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang berarti mereka dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diterapkan pada tiga oknum polisi, yaitu AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z, dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
“Mereka sudah menerima keputusan PTDH,” ujar Ade Ary Syam Indradi pada Senin (10/2/2025).
Selain itu, dua polisi lainnya, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND, mendapatkan sanksi demosi selama 8 tahun. Mereka akan ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.
Kedua sanksi ini dijatuhkan setelah penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugas mereka. Namun, kelima oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini mengajukan banding atas keputusan yang diberikan.
Kasus ini berawal dari dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang ABG berusia 16 tahun bernama FA pada 22 April 2024. Korban meninggal dunia setelah diberi obat terlarang dan air sabu. Insiden ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama kejadian tersebut, seorang remaja perempuan lainnya, A, berhasil selamat.
Dalam perkembangan kasus ini, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. Arif Nugroho, salah satu pelaku, diketahui sebagai anak dari pemilik jaringan laboratorium Prodia, yang kemudian mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut adalah urusan pribadi.