Berita Utama

Kasus Pelecehan Anak di Tangerang Selatan: Ibu Tersangka dan Pencarian Penyebar Video

bengkelsastra.com – Seorang ibu berinisial R di Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya dan merekam kejadian tersebut. Kasus ini kini memasuki fase baru dengan fokus penyidikan yang beralih pada individu yang bertanggung jawab menyebarkan video tersebut.

Penyitaan Barang Bukti dan Penyelidikan

Dalam pengembangan kasus, polisi telah menyita dua unit handphone milik tersangka untuk diperiksa. “Barang bukti ini baru kami amankan dua hari lalu. Kami sedang meneliti perangkat ini untuk mengidentifikasi akun yang pertama kali mempublikasikan video ke media sosial,” ungkap AKBP Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam sebuah konferensi pers.

Klaim Tersangka dan Penyelidikan Terkait

R, yang berumur 22 tahun, mengaku bahwa video tersebut disebarkan oleh orang lain ke media sosial. Polisi sedang menyelidiki kebenaran dari klaim ini. Selain itu, sedang diinvestigasi pula keterlibatan akun Facebook bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintahkan pembuatan video asusila dengan imbalan uang. “Kami sedang menggali lebih dalam peran akun IS ini dan mencari tahu apakah ada keterlibatan langsung dari pihaknya,” lanjut Hendri.

Status Akun Facebook dan Identifikasi Pemilik

Akun Facebook Icha Shakila telah nonaktif sejak Juli 2023, yang diperkirakan terjadi setelah video beredar di media sosial. Tim penyidik sedang bekerja untuk mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari akun tersebut.

Keterlibatan Suami dan Koordinasi dengan UPTD

Suami R telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam kasus pelecehan atau pembuatan video. “Suami tersangka sudah kami periksa dan kami pastikan tidak ada keterlibatannya dalam kasus ini,” kata Hendri. Ia juga menyebutkan bahwa suami R telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Jude Bellingham: Debut Impresif Bersama Real Madrid dengan Triumf Liga Champions

Korban dan Waktu Kejadian

Tragisnya, korban yang masih berusia tiga tahun telah dilecehkan. Kejadian ini direkam dan video tersebut disebar sekitar setahun yang lalu. “Saat kejadian, korban hanya berusia tiga tahun, yang sangat memprihatinkan,” menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Kasus ini masih terus berkembang dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam penyebaran video tersebut serta memastikan keadilan bagi korban.