bengkelsastra.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pengacara Firdaus Oiwobo yang bekerja di bawah naungan Razman Nasution. Firdaus dianggap telah melanggar etika profesi advokat dan merusak reputasi Kongres Advokat Indonesia.
Vice President KAI, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberhentikan Firdaus dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya telah diambil dalam rapat KAI yang diselenggarakan. Selain itu, ia juga mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus, karena perilakunya telah merusak citra profesi advokat dan pengadilan.
Kasus ini terkait dengan keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris. Ketegangan muncul ketika Razman mencoba menghampiri Hotman yang tengah berada di kursi saksi. Kericuhan semakin memanas ketika salah satu pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja sidang, yang kemudian viral di media sosial.
Razman mengklarifikasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan pengacaranya berdiri di meja merupakan reaksi spontan untuk membela dirinya saat situasi semakin memanas. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina pengadilan atau memperburuk suasana sidang.
bengkelsastra.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut…
bengkelsastra.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025,…
bengkelsastra.com - Polda Metro Jaya telah mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait…
Setelah hampir sepekan dalam pencarian, jenazah jurnalis MetroTV, Sahril Helmi, akhirnya ditemukan pada Sabtu (8/2/2025).…
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta…
bengkelsastra.com - Seorang pria bernama Sunardi (44) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah…