KAI Cabut KTA Pengacara Razman Nasution, Begini Penjelasannya

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pengacara Firdaus Oiwobo yang bekerja di bawah naungan Razman Nasution. Firdaus dianggap telah melanggar etika profesi advokat dan merusak reputasi Kongres Advokat Indonesia.

Vice President KAI, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberhentikan Firdaus dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya telah diambil dalam rapat KAI yang diselenggarakan. Selain itu, ia juga mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus, karena perilakunya telah merusak citra profesi advokat dan pengadilan.

Kasus ini terkait dengan keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris. Ketegangan muncul ketika Razman mencoba menghampiri Hotman yang tengah berada di kursi saksi. Kericuhan semakin memanas ketika salah satu pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja sidang, yang kemudian viral di media sosial.

Razman mengklarifikasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan pengacaranya berdiri di meja merupakan reaksi spontan untuk membela dirinya saat situasi semakin memanas. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina pengadilan atau memperburuk suasana sidang.

Baca Juga:  Petugas Pemadam Australia Hadapi Tantangan Berat Kendalikan Kebakaran Hutan Besar-Besaran
Back To Top