Jaksa Diminta Kembalikan Aset Helena Lim, Kasus Korupsi Timah
bengkelsastra.com – Majelis hakim memutuskan untuk memerintahkan jaksa agar mengembalikan sejumlah aset yang sempat disita dari terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim. Sementara itu, jaksa tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah vonis terhadap Helena yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Pernyataan Jaksa: Analisis dan Pikir-Pikir
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. Proses ini dilakukan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan memastikan langkah hukum yang tepat.
“Proses pikir-pikir ini bukan karena kebimbangan, melainkan analisis terhadap fakta persidangan dan dokumen yang ada,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli juga menegaskan bahwa jaksa akan meninjau alasan di balik perintah pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah disita.
Vonis terhadap Helena Lim
Helena Lim, pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai “crazy rich,” divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan Terdakwa Helena bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 900 juta. Hakim menetapkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Hakim: Keuntungan Helena Hanya Rp 900 Juta
Majelis hakim menyatakan bahwa Helena tidak menikmati dana Rp 420 miliar yang berasal dari penukaran valuta asing. Dana tersebut seluruhnya diterima oleh terdakwa lain, Harvey Moeis. Helena hanya memperoleh keuntungan dari selisih kurs senilai Rp 900 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Aset yang Diminta Dikembalikan
Hakim memerintahkan pengembalian sejumlah aset yang sebelumnya disita oleh jaksa, termasuk:
- Tanah dan bangunan: 6 bidang di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
- Kendaraan: 1 unit Innova, 1 unit Lexus, dan 1 unit Alphard.
- Barang mewah: 37 tas branded, 45 perhiasan, dan 2 jam tangan Richard Mille.
- Uang tunai: Rp 10 miliar dan Rp 1,485 miliar.
- Mata uang asing: SGD 2 juta.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada Helena karena tidak terbukti secara langsung terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini.
Langkah Selanjutnya
Jaksa akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mengevaluasi vonis dan kemungkinan mengajukan banding. “Kami sedang mengkaji langkah berikutnya berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian negara yang sangat besar, serta keterlibatan tokoh terkenal seperti Helena Lim. Kejagung menegaskan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan profesional.