bengkelsastra.com – Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik. Sertifikat ini diduga digunakan sebagai jaminan utang oleh pemegang HGB ke pihak perbankan.
Permintaan Perpanjangan Ditolak
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu, pihak perusahaan yang memegang HGB tersebut mengajukan permohonan rekomendasi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat yang akan habis pada tahun 2026.
“Kemarin mereka mengajukan permohonan ke kita, itu milik perusahaan. HGB itu dijaminkan ke bank, dan mereka ingin memperpanjang masa berlaku HGB-nya,” ujar Subandi, Kamis (23/1).
Namun, Subandi menolak memberikan izin perpanjangan. Ia menjelaskan bahwa status lahan tersebut masih bermasalah dan tumpang tindih dengan hak para petani tambak setempat.
“Sudah kami sampaikan, jangan dulu diperpanjang. Masalah ini harus diselesaikan dulu karena statusnya masih belum jelas. Sebagai pejabat baru, saya harus sangat hati-hati,” tambah Subandi.
Detail Hak Guna Bangunan dan Pemiliknya
Menurut data dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, pemegang HGB tersebut adalah dua perusahaan:
- PT Surya Inti Permata (PT SIP): Memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
- PT Semeru Cemerlang (PT SC): Memiliki satu bidang tanah dengan luas 152,36 hektare.
Ketiga HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku selama 30 tahun dan akan habis pada tahun 2026.
Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, turut menegaskan bahwa perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) ini memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Ia memastikan Plt Bupati Subandi tidak akan menyetujui permohonan tersebut.
“Perpanjangan HGB adalah kewenangan BPN, tetapi harus ada rekomendasi dari wilayah kabupaten atau kota. Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Bupati Sidoarjo, dan beliau tidak akan menandatangani rekomendasi itu,” tegas Adhy, Rabu (22/1).
Kekhawatiran Masyarakat Pada Hak Guna Bangunan di Laut Sidoarjo
Keberadaan HGB di atas perairan ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama warga pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Mereka cemas terhadap dampak lingkungan dan sosial yang bisa ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat kepemilikan dan pemanfaatan lahan di atas perairan dapat berdampak luas, baik terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintah pun diminta untuk lebih transparan dalam menyelesaikan permasalahan ini.