Gaji ASN Dan PNS Yang Ke-13 Sudah Dicairkan Oleh Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juni 2023. “Gaji bulanan ke-13 sudah bisa dipesan mulai 5 Juni 2023,” kata Direktur Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, Senin (5/6/2023). Saat ini penerapan teknologi tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan THR dan pembayaran 13 bulanan.
Besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023. Menurut undang-undang ini, gaji bulan ke-13 tidak dibayar penuh. Jumlah pembayaran adalah THR 2023, di mana barang dipotong. Pada gaji bulanan ke-13 tahun ini besarnya 80% (delapan puluh persen) dari gaji PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan makan, upah umum dan 50% dari gaji yang diatur menurut tingkatan menurut status.
Yustinus Prastowo, Pejabat Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan penerima gaji ke-13 pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Padahal acuannya hanya PP. “Jadi tergantung yang diatur, misalnya di DPR ada ahlinya ya, mungkin terlalu banyak. Tapi nanti akan kami cek,” ujarnya saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Yang pasti, kata Prastowo, pembayaran bulanan ketiga belas akan dimulai pada 5 Juni 2023. Selain itu, penerima akan menerima biaya tambahan karena THR ditransfer secara bertahap ke rekening bank mereka. “Jadi mulai tanggal 5, prosesnya beda nama, bank beda waktu, tapi mulai tanggal 5,” kata Prastowo.