Bule Ganti Pelat Nomor Kendaraan Seenaknya di Bali
Kabid Humas (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengklaim, polisi telah menerbitkan surat tilang secara manual kepada para pengemudi yang melanggar hukum. Orang asing yang tidak memakai helm atau memiliki TNKB di kendaraannya merupakan mayoritas pelanggar. Mayoritas dari 147 denda yang dikeluarkan selama tiga hari sebelumnya Sabtu, Minggu, dan Senin ditujukan kepada warga negara asing, kata Satake Bayu dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin, 3 Juni 2023.
Satake Bayu tidak menentang tren orang asing yang mengoperasikan sepeda motor di Bali dengan TNKB atau plat nomor palsu. Yang juga populer di media sosial adalah orang asing dan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Khusus di tempat tujuan wisata, Ditlantas Polda Bali giat melakukan patroli dan razia. Baik di Kuta, Canggu, Seminyak, Ubud, dan tempat lainnya,” lanjutnya.
Saat ini perhatian tertuju pada perilaku wisatawan mancanegara ke Bali yang seenaknya mengganti plat nomor. Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri adalah salah satu pelanggaran yang terfoto. Mereka menggunakan pelat nomor “TSYPLINOV”, “DOMOGATSKY”, “BEST KISSES”, “S_V_Y_A_T”, “RUSKII TURIST”. Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan perangkat keselamatan seperti helm.
Polres Klungkung menyita delapan sepeda motor yang dimodifikasi plat nomornya di Nusa Lembongan, Klungkung, pada Minggu (5/3/2023). Dugaan alasan warga diduga menggunakan plat nomor modifikasi yang kerap digunakan warga bule diungkapkan Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta. Mereka mengklaim mudah untuk menarik kembali kendaraan tersebut. Selain itu, penduduk setempat percaya bahwa karena mereka tinggal di sebuah pulau, modifikasi plat nomor sepeda motor tidak menjadi perhatian.
“Karena mereka tinggal di pulau, mereka percaya bahwa penggunaan plat nama diperbolehkan karena memudahkan untuk mengidentifikasi dan mengingat sepeda motor karena ada nama pemiliknya yang tertulis. Namun, kami masih menyelidikinya, kata Sadiarta, Senin, Juni 3, 2023. Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor wajib digunakan di jalan umum, menurut pengamat transportasi dan hukum Budiyanto. Hal itu bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009.
“Setiap kendaraan wajib diregistrasi di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi akan mendapatkan STCK STNK, TNKB. Dalam tata cara berlalu lintas bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah dan TNKB sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan,” ujar Budiyanto yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Mengendarai mobil tanpa STNK diancam denda maksimal Rp 500.000,- atau hukuman penjara dua bulan. Sementara itu, sanksinya sama jika mobil tidak memiliki plat nomor: kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp. 500.000. Selain itu, Budiyanto menegaskan, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dapat disita. Polisi memiliki kewenangan untuk menyita mobil tersebut.
Selama perkara sedang dalam proses di Pengadilan (Inkracht), kendaraan bermotor dapat disita untuk sementara. Menurut Budiyanto, Bareskrim dapat diserahi tugas penyidikan tindak pidana untuk tindak pidana umum. “Tidak dilengkapi STNK dan TNKB dapat dilakukan penyitaan sesuai dengan PP No 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas,” sambungnya.