Nasional

Berkas Ancaman Pembunuhan Band Radja Diserahkan Dari Polisi Ke Jaksa Malaysia

Kepolisian Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan terhadap ancaman pembunuhan yang diterima grup band Indonesia, Radja, setelah manggung di Larkin, Johor Bahru. Kini, kasus ancaman pembunuhan itu diserahkan kepada jaksa setempat. Seperti dilansir The Star, Selasa (14/3/2023), Kepala Kepolisian Johor Kamarul Zaman Mamat mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus itu telah diselesaikan oleh kepolisian dan berkas penyelidikan telah diserahkan kepada deputi jaksa penuntut umum.

“Kami telah mencatat keterangan dari 17 individu dan dua tersangka sebagai bagian dari penyelidikan kami terhadap ancaman pembunuhan yang dilakukan dan juga penggunaan bahasa yang kasar terhadap anggota band Radja,” jelas Kamarul dalam pernyataannya. “Berkas penyelidikan telah dikirimkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk mendapatkan saran dan instruksi lebih lanjut,” sebutnya.

Kamarul juga memberikan jaminan bahwa penyelidikan menyeluruh telah dilakukan tanpa adanya kompromi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia mengimbau anggota masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.

Kepolisian Malaysia, pada Minggu (12/3) waktu setempat, menangkap dua tersangka untuk membantu penyelidikan terhadap ancaman pembunuhan grup band Radja. Kedua tersangka disebut berusia 37 tahun dan 38 tahun, dengan salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) yang tidak diketahui asal negaranya.

Penyelidikan ancaman pembunuhan ini didasarkan pada pasal 506 Hukum Pidana untuk delik intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pelanggaran Hukum Ringan tahun 1995 untuk delik perilaku menghina. Grup band Radja sebelumnya menyatakan mereka menerima ancaman pembunuhan setelah menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium, Johor Bahru, pada Sabtu (11/3) malam. Vokalis Radja, Ian Kasela, menuturkan ada kesalahpahaman antara pihak mereka dengan penyelenggara konser tersebut.

Baca Juga:  Anak Dari AKBP Achiruddin Mengaku Bahwa Dia Juga Korban Penganiayaan Ken