Nasional

Bareskrim Menangkap Andi Pangerang Terkait Kasus Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Minggu (30/4). Ia ditangkap lalu diterbangkan dari Jombang, Jawa Timur, atas kasus ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Andi kemudian akan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. “Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid lewat pesan singkat, Minggu (30/4).

Andi terancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 12.00 WIB atas kasus ‘halal darah Muhammadiyah’. Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral. Komentar tersebut dilontarkan Andi dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddindan lantas menuai kecaman dari warga Muhammadiyah.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murodlewat akun Twitter, @mamunmurod_,mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual. Sejumlah pengurus daerahdan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyahjuga melaporkan Andi ke polisi. Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4) dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.

Baca Juga:  Kekecewaan Keluarga Korban Palangka Raya Atas Hukuman Ringan Polisi Atas Kekerasan Seksual