Aksi Seorang Dukun Cabul Dibalas Prank Oleh Suami Korban Di Tasik
Yoyo Pahru (50), warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dukun cabul itu diancam hukuman 12 tahun penjara akibat menyetubuhi pasiennya. Aksi jahat pria tamatan sekolah dasar itu dikemas dalam modus out of the box alias tak biasa. Ketika bertemu korban, sekonyong-konyong dia menyebut ibu muda itu sedang dalam pengaruh sihir atau guna-guna mantan kekasihnya. Yang dituding sebagai pelaku guna-guna adalah mantan kekasih korban.
“Jadi ketika bertemu korban, si pelaku ini mengatakan korban sedang mengalami sakit di badan atau pengaruh guna-guna mantan pacarnya. Kemudian tersangka menawarkan pengobatan sehingga korban tertarik untuk diobati,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (2/5/2023). Syarat yang diajukan pelaku kepada korban untuk mengobati tak neko-neko. Pelaku hanya meminta minyak goreng dan kapas. Belakangan diketahui minyak dan kapas itu digunakan pelaku untuk memijat sebelum menyetubuhi korban. “Tersangka meminta syarat yang harus dibawa oleh korban ke rumah tersangka yaitu minyak goreng dan kapas,” jelas Agung.
Pelaku beraksi dengan meminta korban hanya mengenakan selimut saat hendak diobati. Selanjutnya pelaku melakukan pijatan. Dia menyuruh korban memejamkan mata sambil membayangkan mantan kekasih yang dituduh pelaku sebagai pengirim guna-guna. Pelaku kemudian berhasil membuat korban tak berdaya. Hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban. Di-prank usai kejadian itu korban kemudian mengadukan apa yang menimpanya kepada suami. Karuan saja suami korban meledak amarahnya. Suami korban lalu menyusun siasat untuk menjebak Yoyo Pahru. Dengan menggunakan ponsel istrinya, suami korban menghubungi Yoyo.
Intinya seolah-olah korban meminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Dia meminta diobati kembali. Pelaku sempat menanyakan ikhwal keberadaan suaminya, namun pelaku diberi tahu bahwa suami korban sedang keluar rumah. Padahal yang mengirim pesan itu adalah suaminya. “Iya dijebak sama suaminya, seolah minta diobati lagi,” kata salah seorang penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Diminta “mengobati” lagi dan dikatakan suami korban tak ada di rumah, pelaku bersemangat datang ke rumah korban.
Bak musang masuk perangkap, saat datang ke rumah korban, pelaku langsung didamprat suami korban. Bahkan dia sempat dihadiahi bogem mentah sebelum diserahkan ke polisi. Agung menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Kami kenakan pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta,” kata Agung.