Nasional

Harga Beras Meroket, Setelah Pemerintah Menetapkan HET

Harga beras terpantau mengalami kenaikan menyusul pemerintah menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET). Mengutip dari Informasi Pangan Jakarta, Kamis (16/3/2023), harga beras yang mengalami kenaikan yakni beras IR.III (IR 64), beras IR 42/Pera, dan beras setra I premium. Harga beras IR.III (IR 64) naik Rp 4.560 per kilogram menjadi Rp 15.147 per kilogram. Harga terendah beras IR.III (IR 64) ada di pasar Cempaka Putih yang dibanderol Rp 9.000 per kilogram.

Kemudian, untuk beras IR 42/Pera naik Rp 57 menjadi Rp 14.547 per kilogram. Pasar Palmerah merupakan pasar di Jakarta yang harga beras IR 42/Pera-nya paling mahal, yaitu Rp 18.000 per kilogram dan yang paling murah ada di Pasar Senen yakni Rp 11.000 per kilogram. Sementara itu, beras setra I premium naik Rp 4.677 menjadi Rp 17.990 per kilogram. Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian, untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua. “Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram,” ujarnya di istana presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan perundang-undangannya selesai digodok. “Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Gerindra Terang-terangan Sebut Calon Kuat Soal Cawapres