bengkelsastra.com – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tidak bisa melanjutkan praktik hukum mereka setelah berita acara sumpah advokat mereka dibekukan.
Hotman menjelaskan bahwa berita acara sumpah advokat merupakan salah satu persyaratan utama untuk seorang pengacara dapat berpraktik dalam sidang. Ia menegaskan bahwa meskipun keduanya berpindah organisasi, mereka tidak lagi dapat melakukan praktik pengacara. “Dengan pembekuan berita acara sumpah advokat, berarti mereka tidak bisa lagi bertindak sebagai pengacara. Kartu advokat dan surat BAS adalah syarat untuk sidang, jadi karier mereka berakhir,” ujar Hotman, Kamis (13/2).
Hotman menambahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan tegas terkait peristiwa yang melibatkan Razman dan Firdaus pada kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).
“Keputusan MA tegas, apalagi mengingat ada tuduhan korupsi terhadap hakim di depan persidangan, itu sudah kelewatan,” ucap Hotman.
Terkait keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokat Razman, wartawan sudah berusaha menghubungi Razman, namun belum ada tanggapan.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman sebagai akibat dari kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara. Surat keputusan tersebut tercantum dalam nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
Keputusan tersebut menjelaskan bahwa berita acara sumpah advokat untuk Razman Arif (Nomor Urut 118) yang diambil di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015, dibekukan. Pembekuan ini didasarkan pada sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi Razman, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan keputusan serupa untuk Firdaus Oiwobo. Surat keputusan ini tertuang dalam nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono, pada Selasa (11/2).
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa sumpah advokat Firdaus (Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016) yang diambil pada 15 September 2016 juga dibekukan, berdasarkan pelanggaran terhadap advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai seorang advokat setelah terlibat dalam kericuhan persidangan perkara pidana dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara.