bengkelsastra.com – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Mereka menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut tersebut dilakukan dalam rangka reklamasi untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Namun, reklamasi tersebut dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami keliru dalam penerapan hukum, undang-undang, dan perizinan,” ungkap Deolipa dalam konferensi pers di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Selasa (11/2), sebagaimana dilansir dari detik.com.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT TRPN berencana membongkar pagar laut yang telah terpasang. Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa reklamasi akan tetap dilanjutkan setelah pembongkaran dilakukan, dengan mematuhi semua regulasi dan izin yang berlaku.
“Setelah pagar kami bongkar, kami akan menyesuaikan dan memastikan semua kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan aturan dan perizinan yang sah,” kata Deolipa.
PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut dan pelaksanaan reklamasi akan selesai dalam waktu maksimal 10 hari, dengan bantuan alat berat seperti ekskavator. Penertiban kawasan pesisir yang dilakukan PT TRPN mencakup panjang 3,3 km dengan luas sekitar 60 hektar.
Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah kesadaran hukum. Sebelumnya, pagar laut berbahan bambu yang dipasang di Bekasi telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena mengganggu akses nelayan dan ekosistem pesisir.
Ipunk juga mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran, seperti pemasang pagar laut, harus segera melakukan pembongkaran jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.