Nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Guru Mesum Yang Pegang Payudara Muridnya Dijebloskan Ke Tahanan

bengkelsastra.comGuru nakal yang menyentuh payudara dan bokong dua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi itu ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga lima belas tahun plus a bobot sepertiga dari putusan juri.

Satreskrim PPA Polres Sukabumi Kota menahan seorang guru berinisial CS (51) yang merupakan guru SMPN di Kota Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut Iptu Astuti Setyaningsih , Kabid Humas Polres Sukabumi Kota.

Cara tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku untuk mengumpulkan kertas tugas sambil meraba-raba payudara korban. Astuti mengatakan kepada MNC Portal Indonesia pada Minggu, 5 Juli 2023, Peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini, menurut Astuti, buktinya adalah satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar akta kelahiran, dan satu pasang seragam SMP. Karena korbannya masih di bawah umur, maka terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta penambahan hukuman sepertiga.

Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini, menurut Astuti, adalah satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar akta kelahiran, dan satu pasang seragam SMP. Karena korban masih di bawah umur, maka terduga pelaku terancam pidana bertambah sepertiga putusan juri serta pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

“Ancaman tersebut sejalan dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 82 UURI No. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan UURI No. Menjadi undang-undang,” tegas Astuti tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dituduh melakukan pelecehan seksual oleh orang tua salah satu siswanya. Korbannya, seorang siswa berusia 8 tahun, ditopang oleh payudara dan bokong guru nakal tersebut.

Pada Jumat, 17 Maret 2023, orang tua korban DS (41) dan IP (43) yang bersama mereka merasa sakit hati atas perbuatan guru tersebut dan melaporkannya ke Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. Satuan (Satreskrim).

Baca Juga:  Keyla Nangis Histeris, Tak Terima Hukuman Raden Indrajana Divonis Cuma 2 Tahun