Petugas Yang Melecehkan Istri Tahanan Hanya Mendapat Hukuman Ringan Dari Dewan Pengawas Kpk
bengkelsastra.com – Seorang oknum pegawai Rutan KPK yang menganiaya istri terpidana dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik ringan, menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, menanggapi hal tersebut.
Sipir, menurut Saut, tidak memahami tuntutan motivasi. Karena pekerja yang membutuhkan perlindungan dari kejahatan bertindak dengan cara yang berbeda. Mereka (Dewas) tidak mengerti karena itu hal lain ya. Coba bayangkan oknum-oknum yang kita cari dan kumpulkan sidik jarinya sebagai anggota kepolisian yang kemudian bertugas melindunginya, kata Saut kepada media, Minggu (25/6/2023) di Cikini, Jakarta Pusat.
“Bisa dibayangkan bagaimana hukum ditegakkan di sini mengingat para napi yang bertugas mereka lindungi juga melakukan kejahatan lain. Sungguh janggal,” lanjutnya. Ia menambahkan, petugas Lapas KPK tidak didorong oleh aparat.
Akibatnya, air juga harus kotor dari bawah karena pimpinan sudah tidak semangat lagi. Itu masuk akal saja,” ujarnya. Perlakuan tidak senonoh terhadap istri napi diakui oleh permintaan maaf petugas lapas, menurut Saut. Ia menilai hal itu tidak efektif sebagai alat pemberantasan korupsi.
Dia berkata, “Maaf, saya tidak mengerti, keuntungan apa yang Anda ciptakan sekarang dengan pemberantasan korupsi. Anda tidak menghasilkan keuntungan apapun”. “Kamu berhak menyingkirkan kebohongan, ketidakjujuran, dll. Tidak lagi sama sekali. Karena itu, tidak ada waktu lagi bagimu untuk menunggu”. Staf penjara, katanya, akan dilepaskan. Karena pemberantasan korupsi mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan mendasar ini.
“Oh ya, tolong beri tahu saya lebih banyak. Ini harus menjadi prinsip panduan dalam memerangi korupsi. Dengan memberantas korupsi, Anda tidak dapat menghancurkannya. Anda adalah bagian darinya”.
Lalu apa lagi yang harus kita antisipasi dari bangsa ini? Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membuat keputusan terkait perbuatan asusila terhadap pejabat KPK yang melakukan penyerangan terhadap istri narapidana. Pilihan Dewas dinilai merugikan korban. Mantan Ketua Serikat Pekerja KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu, 25 Juni 2018, mengatakan, “Keputusan pejabat KPK dinilai tidak memihak korban ancaman seksual dan mengecewakan”.