Nasional

Jangan Menagih Konsumen; Qris Akan Didakwa Mulai 1 Juli

Biaya ini akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, termasuk penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Erwin menegaskan BI tidak memperoleh pendapatan dari MDR QRIS. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang membebankan biaya tambahan kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang membebankan biaya MDR atau biaya tambahan [surcharge] kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” ujar Erwin, dilansir dari Bisnis.com, Rabu 5 Juli 2023.

Erwin menambahkan jika ditemukan pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.

Selain itu, Erwin juga menyampaikan penyesuaian biaya MDR ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna QRIS. Kategori merchant ini meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

“Ada juga kelompok merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, seperti merchant terkait transaksi government to people, seperti bantuan sosial, dan transaksi people to governmentseperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba, termasuk tempat ibadah,” jelas Erwin. Langkah ini diambil untuk mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, MDR QRIS untuk usaha mikro tidak dikenakan biaya alias sebesar 0 persen. Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli 2023.

Kemudian BI juga telah mengeluarkan imbauan kepada para pedagang agar tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada konsumen. Namun, mulai awal bulan ini, biaya MDR QRIS tersebut diatur menjadi sebesar 0,3 persen.

Baca Juga:  Kebakaran Terjadi Di Pemukiman Pademangan, Kerahkan 18 Unit Mobil Damkar

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan imbauan ini didasarkan pada Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). MDR QRIS juga lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Jika diuraikan, MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen.

Sementara itu, untuk kategori merchant khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan juga akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha kecil serta mendorong inklusi keuangan.

Perlu diketahui MDR untuk usaha mikro termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya yang dikenakan MDR.