Nasional

Pegawai Pelaku Pelecehan Istri Tahanan Hanya Divonis Ringan Oleh Dewas KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengeluarkan putusan pelanggaran kode etik sedang terhadap oknum pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri napi. Hal itu dijawab Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK. Saut mengatakan petugas lapas tidak memahami tuntunan motivasi. Karena karyawan yang perlu perlindungan dari kejahatan melakukan sesuatu yang berbeda. “Ya lain lagi, makanya mereka (Dewas) tidak paham. Coba bayangkan orang yang kita cari, orang yang kita sidik jari, itu bagian dari penegakan hukum dan kemudian mereka lindungi,” Saut kepada wartawan, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

“Tahanan yang seharusnya mereka lindungi malah melakukan kejahatan lain, bisa dibayangkan bagaimana penegakan hukum di sini. Benar-benar memalukan,” lanjutnya. Dia juga menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak mendorong staf penjara KPK. “Jadi lagi-lagi karena pimpinan sudah tidak semangat lagi, air dari atas kotor, harus kotor dari bawah. Itu kan akal sehat saja,” terangnya. Saut mengutip permintaan maaf dari petugas penjara atas perlakuan tidak senonoh terhadap istri narapidana. Menurutnya, hal itu tidak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Kalau minta maaf, saya tidak mengerti, keuntungan apa yang Anda ciptakan sekarang dengan memberantas korupsi? Anda tidak menciptakan keuntungan apapun,” ujarnya. “Kamu layak menghilangkan korupsi, kebenaran, kejujuran, dll. Sekarang tidak sama sekali. Jadi kamu tidak bisa menunggu lebih lama lagi.” Dia mengatakan bahwa staf penjara akan diberhentikan. Karena itu prinsip yang paling penting untuk memberantas korupsi.

“Oh ya (kebakaran) tolong diperjelas. Ini harus menjadi prinsip terpenting untuk memberantas korupsi, Anda tidak dapat menghancurkan dengan memberantas korupsi, Anda adalah bagian darinya. Jadi apa lagi yang bisa kita harapkan dari negara ini? Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK (Dewas) mengeluarkan putusan perbuatan asusila terhadap seorang pejabat KPK yang menganiaya istri narapidana. Keputusan Dewas dinilai tidak baik bagi korban. “Keputusan pejabat KPK dinilai tidak memihak korban ancaman seksual dan mengecewakan,” kata Ketua Serikat Pekerja eks KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu, 25 Juni.

Baca Juga:  Penangkapan Ayah Kandung Wanita E Terkait Kasus 4 Kerangka Bayi Di Purwokerto