Sebuah Rumah Di Bekasi Dijadikan Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi. Diduga rumah ini menjadi tempat organisasi internasional menjual organ ginjal. Cek Bengkelsastra di lokasi, Jumat (23/6/2023), bangunan tersebut tampak terbengkalai dan semrawut. Rumah itu memiliki pagar hitam dan dindingnya dicat dengan warna krem dan merah. Sepatu terlihat di ambang pintu dan banyak pakaian tergantung.
Selain itu, sampah berserakan di lantai rumah. Ada juga tulisan pada ayat pengepungan di pintu. Seluruh rumah tampak kosong. Beberapa warga pindah dari rumah dari waktu ke waktu. Seorang warga kota bernama Tini mengatakan, rumah itu disewa pemiliknya. Dia tidak mengenal orang-orang yang tinggal di rumah itu, tetapi banyak orang akan berpaling dari rumah itu.
“Dia diberi kontrak, saya tidak tahu. Puluhan orang muncul, datang dan tinggal di sana lalu pergi,” kata Tini. Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga gudang penjualan organ ginjal di Bekasi pada Senin (19/6) dini hari tadi. Di sana, jaringan pelaku memiliki banyak orang yang ginjalnya akan dijual di Kamboja. Di sini, polisi menangkap banyak orang yang hendak menjual ginjalnya. Menurut laporan, para korban akan diterbangkan ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Polisi menangkap orang yang dituduh melakukan ini di tempat ini. Polisi menyita banyak barang bukti.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terdakwa dijerat Pasal 64 (3) UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Mabes Polri membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, “Prosedur penjualan internasional bagian tubuh ke Bekasi masih dalam penyelidikan.”, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/06/2023). Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara detail soal ini. Dikatakannya, saat ini penyidik unit penyidikan Polda Metro Jaya sedang membuka kasus tersebut untuk mengungkap jaringan besar. “Itu yang bisa kami sampaikan, dia masih belajar. Tentu masih ada yang harus diatur, dikembangkan,” ujarnya.