Internasional

Do Kwon Pencipta Aset Kripto Telah Memalsukan Dokumen Dan Dihukum 4 Bulan Penjara

Pencipta aset kripto TerraUSD dan Luna, Do Kwon, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Montenegro. Pemerintah setempat belum mengambil keputusan atas permintaan ekstradisi Do Kwon dari beberapa negara. Pengadilan di Montenegro menghukum Do Kwon dalam kasus pemalsuan dokumen. Dia tertangkap mencoba terbang keluar dari Montenegro menggunakan paspor Kosta Rika palsu, bersama rekannya Hon Chang Joon. Pengadilan Montenegro memerintahkan Do Kwon dipenjara selama empat bulan.

Menurut media setempat, Do Kwon mengaku tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung Jumat lalu. Otoritas Montenegro awalnya memutuskan untuk menahan Do Kwon selama 6 bulan di Montenegro sementara permintaan ekstradisi dari Korea Selatan diproses. Pengadilan Montenegro belum memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan ekstradisi Korea Selatan. Di kampung halamannya, Do Kwon digugat karena menipu US$40 miliar dari aset kripto.

Selain diburu Interpol karena red notice dari otoritas Korea Selatan, pemerintah Amerika Serikat juga meminta ekstradisi Do Kwon sehubungan dengan runtuhnya aset crypto TerraUSD dan Luna. Di Amerika Serikat, Do Kwon menghadapi tuduhan penipuan sekuritas, perdagangan elektronik, penipuan komoditas, dan konspirasi.

Terraform Labs, didirikan oleh Do Kwon, adalah perusahaan yang memperkenalkan stablecoin TerraUSD. Tidak seperti aset crypto “stabil” lainnya yang didukung oleh likuiditas dalam bentuk aset fiat, TerraUSD menggunakan algoritme yang menggunakan nilai tukar 1:1 terhadap dolar AS.

Ekosistem Terraform Labs dan kegagalan stablecoin TerraUSD yang didukung oleh token crypto LUNA sering disebut sebagai penyebab jatuhnya harga aset crypto selama setahun terakhir. Sejak harga LUNA turun 98% menjadi kurang dari US$1 per koin, industri perdagangan crypto juga ambruk dan banyak perusahaan bangkrut.

Baca Juga:  Samudra Baru Muncul, Afrika Akan Terbelah Dua