Penghapusan Tenaga Honorer Membuat KPU Terancam Kehilangan Ribuan Pegawai
KPU terancam kehilangan 7.000 pegawainya akibat penghapusan tenaga honorer pada November nanti. KPU mengorganisir banyak aktor untuk mewujudkan sumber daya manusia. “Jumlah non ASN per 20 Juni 2023 di Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Penetapan pejabat honorer per 28 November 2023 itu diambil berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022. Parsa mengatakan, KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pelaksanaan sumber daya manusia (SDM). Ia mengatakan, para pejabat honorer ini akan pensiun pada 28 November 2023, jika tidak diangkat menjadi pegawai negeri dengan Perjanjian Kerja Sama Tenaga Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakannya, “Sebagai bagian dari Undang-Undang Penghapusan Yang Terhormat 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui penunjukan PPPK dan CPNS,” ujarnya. Meski demikian, Parsa mengatakan proses pemilihan tetap akan berjalan secara sistematis. Ia mensinyalir pemilihan akan dilakukan dengan merekrut karyawan yang ada. “Prinsipnya, proses pemilihan harus tetap berjalan sesuai jadwal yang ada, karena saat ini sudah ada SDM KPU,” ujarnya.