Gegara Menipu Penjual Bubur Rp310 Juta, Jabatan Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar memecat Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW karena terlibat penipuan dokumen rekrutmen polisi yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. “Sekarang Saudara SW sendiri sudah dipindahkan dari kepolisian Mundu. Saat ini korban sedang dalam pemeriksaan pidana dan etik,” kata Kepala Humas Regional Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu. Ibrahim mengatakan pelaku penipuan merupakan warga yang berprofesi sebagai penjual bubur bernama Wahidin.
Menurut Ibrahim, SW menjadi pembela penipuan seorang wanita berinisial N pertama, seorang pejabat pemerintah yang bekerja di Mabes Polri di Jakarta. Penipuan 2021 itu terungkap saat korban yang merasa ditipu meminta SW mengambil alih dirinya yang ternyata adalah agen N.
Korban, kata Ibrahim, secara terang-terangan telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada SW selaku Polsek Mundu karena telah menghabiskan dana hingga Rp 310 juta. Namun, setelah mendapat laporan, Ibrahim mengatakan SW belum mengusut atau menuntaskan kasus penipuan tersebut hingga 2023. Akibatnya, korban mengadu ke LBH. Ibrahim mengatakan, kasus penipuan oknum anggota polisi berinisial SW telah ditangani polisi dengan memeriksa empat orang saksi.
“Kalau cerita di Propam sendiri dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 dan masih diedit. Namun karena berkaitan dengan tindak pidana, maka akan dinilai secara etik hingga selesainya perkara pidana, akan kami tanggapi dengan baik dan rasional,” ujarnya.
Kepolisian Resor Kota (Polres) Cirebon, Jawa Barat, membenarkan telah menetapkan SW dan N sebagai tersangka dalam dugaan perekrutan anggota Polri. “Sampai hari ini (Minggu 18/6), kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penipuan terkait rekrutmen Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu.
Ia menjelaskan, saat ini timnya masih mendalami kasus penipuan tersebut dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait aktivitas kedua tersangka. Ariek menuturkan, kasus penipuan korban penjual bubur bermula pada 2021, saat korban anak-anak tersebut tertarik melapor ke Polri.
SW berjanji anak penjual bubur bisa melewati opsi Polri dengan mendonasikan uang. “Tersangka adalah seorang polri yang merupakan tetangga korban. Korban menginginkan anaknya menjadi polisi. Orang tersebut membawanya sebagai tersangka N,” ujarnya.
Diakuinya, penipuan terkait rekrutmen polisi sempat bermasalah karena korban melaporkannya ke Polsek Mundu yang saat itu tersangka AKP SW adalah Kapolres. Setelah kasus berjalan lancar, Ariek mengajukan gugatan, kemudian pada September 2022 dilimpahkan ke Bareskrim Polres Cirebon Kota, hingga Minggu (18/6) akan ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Berkasnya belum dibuat selama setahun, maka pada September 2022 akan kami hapus. Tiga kali kami memanggil tersangka dan dia menghilang, keempat kalinya kami dengan cepat menyelidiki dan polisi segera membawanya pergi.” Kasus ini, lanjut Ariek, masih berjalan dan pekerjaan masing-masing tersangka sudah tidak bisa dilaporkan lagi.