Nasional

Jusuf Hamka Akan Gugat Staff Khusus Kemenkeu Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Drama penagihan utang dari Bos Tol Jusuf Hamka pada pemerintah, dan ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berlangsung. Jusuf masih dalam proses menagih utang Rp 800 miliar milik perusahaannya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Baru-baru ini, Jusuf mengancam akan menunjuk atau menggugat staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dia melakukan ini atas pernyataan Justin bahwa dia bukan anggota CMNP. Dia mengatakan bahwa masalah ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dia mengatakan bahwa saya bukan anggota CMNP, saya bukan anggota daftar pemegang saham yang tidak ada. Bagaimana bisa sebaliknya, matanya rabun. Tengok saja Cabang AHU (Cabang Tata Usaha Negara). Saya pemilik mayoritas, meski hanya satu buku, saya adalah pemilik manfaat,” kata Jusuf kepada Bengkelsastra, Jumat (16/6). Untuk memulai proses hukum, dia menjelaskan, dirinya dan pemegang saham CMNP sepakat menunjuk pengacara Maqdir Ismail. Jaksa didorong untuk mengumpulkan bukti untuk mendukung pengaduan atau persidangan. Di sisi lain, Prastowo meminta Jusuf menempuh jalur hukum terhadapnya.

“Aku bukan diriku sendiri. Saya menghormati haknya (Jusuf Hamka) untuk tidak setuju. Kalau somasi, somasi seperti apa yang saya tidak dapat. Saya terima,” katanya. Prastowo menegaskan siap jika diminta menjelaskan soal itu. Dia juga ingat bahwa dalam semua tindakannya tidak ada niat buruk. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ngotot tak pernah mengatakan Jusuf bukan apa-apa di CMNP. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahpahaman nama di salah satu media nasional.

Prastowo menjelaskan, itu hanya data dari manajemen senior AHU. Menurutnya, nama Jusuf Hamka bukan atas nama direksi atau komisaris CMNP. “Saya tidak mengatakan (Jusuf Hamka bukan anggota CMNP), lihat. Saya tidak bilang siapa-siapa, kami Kemenkeu dan PT CMNP berbisnis. CMNP kalau mau namanya dari tahun 1997, 2003, 2010, 2023, ownernya ganti nama jadi perusahaan publik, jadi hubungi siapa?” ​​jelasnya. Prastowo siap Jusuf Hamka membuat kopi di lantai. Dia mengatakan tidak ada masalah pribadi dengan kepala CMNP.

Baca Juga:  Respon Gibran Usai Unggul Telak Dalam Survei Pilgub Jateng

“Ya sebagai teman tentu saya mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), saya tidak masalah. Tapi sekali lagi, itu bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca peraturan petunjuk umum AHU, nanti saya kasih SK. Ini adalah praktiknya. Saya mengandalkan tindakan-tindakan yang sudah diunggah ke Ditjen AHU, tanpa ditambah atau dikurangi,” kata Prastowo. Pinjaman pemerintah kepada Jusuf dimulai dari simpanan CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Hutang ini belum terbayar sejak krisis keuangan tahun 1998, saat pemerintah menutup Bank Yama.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku belum mengembalikan titipannya. Pemerintah berdalih CMNP terkait dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Suharto. Gagal menerima dakwaan ini, kelompoknya membawa pemerintah ke pengadilan pada tahun 2012. Dia berhasil dan memenangkan kasus tersebut. “Saya bilang di mana, kami menggugatnya pada 2012. Tahun 2014 atau 2015 kita sampai di Mahkamah Agung (MA), menang. Bunga akan dibebankan setiap bulan. Ada sanksi pemerintah,” kata Jusuf.

Kemudian dia diundang Direktur Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah menerima utang tersebut dan berjanji akan membayarnya. Namun, Kementerian Keuangan meminta pengurangan. Utang dan bunga seharusnya Rp 400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah bersedia membayar Rp 170 miliar, utang itu dilunasi dua minggu setelah kesepakatan. “Waktu itu Menteri (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, kalau saya tidak, dari 2016 atau 2017. Dia diminta membuat kesepakatan. Pemerintah minta potong rambut, jumlahnya mencapai Rp 170 miliar. Jadi menurut saya, selama uangnya kembali, tanda tangani kontraknya,” ujarnya. Janji yang tidak ditepati, Jusuf mengatakan pemerintah telah mengabaikan RUU itu selama bertahun-tahun dan tidak memberikan penjelasan apapun. Ia pun mengadu ke pimpinan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk menerima RUU tersebut.

Baca Juga:  Heboh Ada Lagi WNA Yang Memamerkan Kemaluannya Usai Peristiwa Wanita Bugil Di Bali