Oknum Perwira Brimob Bejat Yang Perkosa Gadis ABG Bareng 10 Pria Lainnya Di Parimo
Seorang agen Brimob bernama HST di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) memperkosa gadis ABG berusia 15 tahun. 10 pria lainnya juga memperkosa orang tersebut. Aksi pelaku dilakukan oleh Salma yang turut membina oknum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng itu. Ia mengaku mendapat informasi dari orang tua korban.
“Informasi yang saya dapat dari orang tua (korban) dia, setiap kali dia (korban) diperkosa, ada pelaku yang diancam, ada yang memberinya narkoba (sabu) dan ada yang mempersenjatai,” kata Salma kepada Bengkelsastra, Sabtu (27/5/2023). Namun, Salma tidak percaya bahwa penyerang yang menggunakan perangkat mirip korban adalah Brimob. Ia mengatakan, informasi dari keluarga korban masih didalami.
“Saya tidak tahu apakah senjata itu dibawa oleh anggota Brimob atau tidak,” katanya. Salma mengaku hanya membantu merehabilitasi korban. Korban akan diberikan bantuan hukum jika penanganan kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian. “Untuk bantuan hukum lainnya, kemungkinan juga akan kami lakukan jika situasi terakhir di Polres sedang di skorsing atau jika ada kendala, kami akan segera berorganisasi di sana (Polres Parimo),” kata Salma. Salma mengatakan, korban saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Kota Palu karena mengeluh sakit di sekujur tubuhnya. Kondisi korban memprihatinkan karena adanya tumor di rahimnya.
“Perkembangan terakhir yang tadi malam tiba-tiba pulang ke rumah karena merasa sakit di bagian perut,” kata Salma kepada Bengkelsastra, Sabtu (27/5). Menurut Salma, yang dialami korban karena ada tumor di dalam rahimnya. Bahkan dalam skenario terburuk rahim orang tersebut akan diangkat. “Korban sekarang melakukan sayatan besar di rahim dan ada tumor. Kemungkinan perut bayi akan diangkat,” jelasnya. Sekadar informasi, polisi telah menetapkan 10 dari 11 orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini. Orang yang belum menjadi tersangka adalah anggota Brimob HST. Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, HST belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya masih ingin mendalami keterangan HST terkait hal tersebut.
Dia mengatakan, HST diduga melakukan pemerkosaan berdasarkan keterangan korban. “Untuk pengguna Brimob dalam kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan, karena informasinya masih berdasarkan pernyataan emosional yang bersangkutan,” ujarnya. Yudy menjelaskan, penyidik masih mencari informasi lebih lanjut yang bisa mendukung pengakuan korban bahwa salah satu tersangka pemerkosaan adalah anggota Brimob. “Kami selalu mencari keterangan dari saksi lain atau bukti lain untuk memperkuat dan mendukung pernyataan dampak korban,” katanya.