Perjalanan Made Japa Pembantai Penyu Selama 24 Tahun Di Bali Akhirnya Berakhir
Berakhir sudah perjalanan Made Japa setelah membantai penyu selama 24 tahun di Bali. Pria asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu akhirnya diringkus polisi. Penyu adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Japa membantai penyu sejak 1998 dan menjual olahan dagingnya berupa lawar dan serapah kuliner dengan basa genep atau bumbu khas Bali.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengungkapkan Japa ditangkap di kediamannya di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 22.20 Wita. Polisi juga menemukan sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam sebuah kolam di rumah Japa. “Jadi semua (penyu hijau) dijadikan satu di kolam itu sejumlah 21,” kata Soelistijono saat konferensi pers di kantornya di wilayah Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Senin (1/5/2023).
Menurut Soelistijono, penyu yang disita polisi dalam kondisi mengenaskan. Kedua sirip penyu bagian depan telah dilubangi. Dari lubang tersebut kemudian dimasukkan tali rafia dan diikat agar penyu tak bisa bergerak leluasa. Tak hanya itu, beberapa penyu juga terluka dan mengeluarkan darah. Ada pula yang cangkangnya tampak berlubang. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan mengecek kondisi kesehatan penyu yang disita oleh Ditpolairud Polda Bali. Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter dari Turtle Conservation And Education Center (TCEC).
“Ini nanti akan dicek lagi sama dokter hewan yang ada di TCEC, nanti kami akan koordinasi dulu mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut,” ungkap Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyu-penyu yang disita dari Japa diperkirakan berumur antara 10 sampai 50 tahun. Penyu tersebut memiliki ukuran tubuh paling panjang 96 sentimeter dengan bobot berkisar 50 sampai 70 kilogram.
“Selanjutnya penyu akan dititipkan di penangkaran penyu di Tanjung Benoa sesuai arahan Kepala Balai,” jelas Alit. Untuk diketahui, perdagangan dan pembantaian penyu di Bali sangat masif pada 1990-an. Fenomena itu sempat menuai kecaman dan mendapat sorotan dunia internasional. Belakangan, isu pembantaian penyu mereda seiring dengan ditetapkannya penyu sebagai satwa dilindungi.
Adapun Japa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P 20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.