Nasional

Pabrik Industri Tekstil PHK 1.163 Pegawai Dan Menutup Pabriknya

Kabar buruk datang dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Salah satu pabrik garmen berorientasi ekspor berhenti produksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 pegawainya. Adalah PT Tuntex Garmen, pemasok pakaian merek global seperti Puma, yang berlokasi di Cikupa, kabupaten Tangerang. Pabrik ini tutup per 31 Maret 2023.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan, saat ini gelombang PHK di pabrik-pabrik TPT nasional memang masih berlanjut. “Sejak awal tahun 2022, perlambatan ekonomi global terutama di pasar-pasar tujuan ekspor, seperti Amerika Serikat, Amerika Latin, dan Eropa, membuat order ekspor anjlok. Akibatnya tak ada produksi dan ini menyebabkan PHK,” kata Nurdin kepada Bengkelsastra Indonesia, Selasa (4/4/2023).

“Sampai November 2022 lalu, sudah ada 87.000 orang yang terkena PHK di pabrik TPT, hulu ke hilir. Data riil sejak November 2022 sampai saat ini belum ada, tapi PHK masih terjadi. Ada anggota API juga, meski tak sampai tutup,” ujarnya. Tapi, Nurdin membantah, PHK yang masih terjadi saat ini adalah modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR Lebaran 2023. Apalagi, pemerintah sebelumnya menegaskan, pembayaran THR kali ini tak boleh dicicil dan ditunda.

“Nggaklah, memang ada aja yang beranggapan begitu. Tapi nggak lah,” katanya. Hanya saja, imbuh dia, pihaknya berharap kali ini pemerintah pun memberikan kelonggaran terkait pembayaran THR. “Saat ini situasinya belum stabil. Kondisi yang belum pulih total ini otomatis berdampak ke cashflow.

Karena itu, kami berharap ada keleluasaan soal THR kepada pemerintah,” kata Nurdin. Namun, dia mengaku, pihaknya tidak mengajukan permohonan khusus kepada pemerintah. “Nggak ada (tidak ada pengajuan khusus menunda atau mencicil THR 2023). Cuma kalau bisa kami meminta ada insentif itu. Buat berjaga-jaga,” katanya.

Baca Juga:  Akan Diganti Dengan Beras Bulog, Tunjangan PNS, TNI dan Polri

“Kalau bisa kami membayar THR bertahap. Bukan membayar tak 100% ya, tapi kalau bisa kelonggaran dibayar 3 bulan,” kata Nurdin. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023). “Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” pungkasnya.