Puluhan Bule Nakal Di Bali Dideportasi Selama 2023
Puluhan bule nakal di Bali telah dideportasi dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk dia yang melawan polisi karena melanggar lalu lintas. Dalam rilis resmi Kemkumham, Selasa (4/4/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA. Itu dalam periode 1 Januari-2 April 2023.
“Sedang, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA. Kedelapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay, kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk, seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023 silam,” ditambahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat overstay. Lalu, 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang). Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menyikapi pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing. Pihaknya dikatakan terus melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Sugito.