Teknologi

Komisi III DPR Minta Pemerintah Tegas Berantas Iklan Judi Online Di Internet

DPR mempertanyakan kinerja pemerintah memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat.

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Dia menyebut, dampak kerusakan akibat perjudian online tidak jauh berbeda dengan narkoba.

“Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” tegasnya di Jakarta, Senin (20/3).

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online memanfaatkan internet untuk melakukan aksinya secara terbuka. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait seperti Polri, BSSN, dan Kominfo untuk bergerak bersama memberantas judi online.

“Aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah konkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum yang memberikan ruang judi online yang sangat masif,” jelasnya.

Sampai saat ini, Suding mengakui jika aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 – 13 Februari 2023. “Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Setelah Pemerintah Menetapkan HET